Membaca, Menimbang, dan Memutuskan
Membaca:bahwa pihak pertama dengan sadar dan dalam kemampuannya telah memberikan beberapa pernyataan-pernyataan baik secara terang maupun diam-diam kepada pihak kedua tentang hal-hal yang dirasakannya dari beberapa pertemuan antara pihak pertama dan pihak kedua.
Menimbang:
segala tindakan yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang menyebabkan timbulnya prasangka dari pihak kedua bahwa pihak pertama telah mempunyai niat buruk sebagaimana yang tertuang pada pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan daripadanya itu telah terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku pada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Memutuskan:
dengan kekuasaan yang diberikan kepada pengadilan, maka pengadilan memutuskan pihak pertama untuk menjauhi pihak kedua dan membayar semua ganti rugi immateriel yang diderita oleh pihak kedua berupa pernyataan tidak adanya perasaan berlebihan kepada pihak kedua yang telah menyebabkan sakit hatinya pihak kedua.
sebaliknya pengadilan meminta kepada pihak kedua agar melupakan apa yang pernah dikatakan maupun dilakukan oleh pihak pertama, dan segera memulai kehidupan yang lebih baik tanpa intervensi pihak pertama.
pelaksanaan eksekusi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan ini dibacakan.
permohonan banding harap diberikan kepada panitera selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari didahulukan dengan perundingan antara pihak pertama dan pihak kedua.
demikian hasil keputusan ini adalah sah dan diakui oleh undang-undang.
Jakarta, 7 Desember 2005

1 Comments:
ALAT BERAT
SEWA ALAT BERAT
RENTAL ALAT BERAT
JUAL ALAT BERAT
BELI ALAT BERAT
Post a Comment
<< Home